Iming-iming Gaji Besar Hingga Kaki Korban Dipatahkan, Calo Ilegal di NTB Ini Terciduk

- 7 Juni 2023, 09:33 WIB
Satu pelaku berinisal ER (38) atas dugaan melanggar Pidana Perdagangan orang dan dugaan melanggar UU Perlindungan Pekerja migran Indonesia.
Satu pelaku berinisal ER (38) atas dugaan melanggar Pidana Perdagangan orang dan dugaan melanggar UU Perlindungan Pekerja migran Indonesia. /Mandalika.pikiran-rakyat.com/

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Reskrimum Polda NTB berhasil menangkap satu pelaku berinisal ER (38) atas dugaan melanggar Pidana Perdagangan orang dan dugaan melanggar UU Perlindungan Pekerja migran Indonesia.

 

“Dalam Hal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Di tanggal 29 Mei ditetapkan tersangka, di awali 4 Mei 2023 dilakukan Penyidikan. Satu tersangka dan satu korban dengan dugaan melanggar Pidana Perdagangan orang dan dugaan melanggar UU Perlindungan Pekerja migran Indonesia," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan dalam siaran pers, Rabu (07/06).

 

Tersangka dibekuk di kediamannya di Lombok Utara dan modus pelaku dengan menjanjikan korban gaji besar jika bekerja di Arab Saudi.

 

"Korban berhubungan dengan ER dijanjikan kerja di Arab Saudi dengan gaji 7 juta dan uang pemberangkatan berjumlah 7 juta," katanya.

 

Dengan memberikan iming-iming gaji besar ke negara-negara besar jadi modus pelaku untuk menggaet korban.

 

Korban pun dibawa ke Sumbawa, kemudian ke Jtown Jakarta sekitar Bulan Oktober 2021, dan 17 Oktober berangkat ke Irak.

 

Saat korban bekerja di Irak, tak digaji majikan dan korban oun sempag kabur, namun kaki korban dipatahkan dan majikannya pun mengembalikanbya ke agensi Hevar Company

 

"Korban sempat kabur tapi patah kaki dan oleh majikan dikembalikan ke Agensinya yaitu Hevar Company," terang Teddy.

 

Korban pun menghubungi pihak KBRI secara diam-diam dan KBRI menjemput korban serta pada 6 Februari 2023 korban berinisial MR dikembalikan ke NTB.

 

Pada 10 April 2023, korban melaporkan ke Polda NTB, kemudian menindak lanjuti Lporan tersebut dan Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menghimbau masyarakat NTB jangan cepat tergiur dengan gaji besar terutama dari calo-calo ilegal.

 

“Himbauan kami untuk warga NTB agar masyarakat tidak mudah tergiur untuk calo-calo ilegal yang mempekerjakan pekerja-pekerja migran ke luar negeri," katanya. ***

 

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x