JWH terbukti telah melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
JWH rencananya akan di Deportasi pada Kamis, 9 Juni 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju London, Inggris. ***
JWH terbukti telah melanggar Pasal 75 dan Pasal 78 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
JWH rencananya akan di Deportasi pada Kamis, 9 Juni 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju London, Inggris. ***
Editor: Hayyan