Kanwil Kemenkumham NTB Komitmen Cegah PMI Non Prosedural

- 13 Juni 2023, 18:16 WIB
Kanwil Kemenkumham NTB Komitmen Cegah PMI Non Prosedural
Kanwil Kemenkumham NTB Komitmen Cegah PMI Non Prosedural /Dokist

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB menyelenggarakan konferensi pers guna memaparkan peran aktif imigrasi se-Kanwil Kemenkumham NTB dalam upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Paparan ini disampaikan langsung oleh Yan Wely Wiguna selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB didampingi pejabat struktural bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB.

Dalam paparanya, Wely menjelaskan bahwa pengiriman PMI secara non prosedural ke luar negeri menjadi salah satu modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) .

Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, dan Kepala Kantor Imigrasi Bima berkomitmen untuk berperan aktif mencegah PMI Non Prosedural.

Baca Juga: Satpol-PP Provinsi NTB laksanakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Kabupaten Sumbawa

Wely menambahkan bahwa salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan imigrasi adalah dengan melakukan pendalaman terhadap permohonan paspor. Pendalaman dilakukan melalui proses wawancara guna menggali informasi mengenai maksud dan tujuan permohonan paspor.

Lebih lanjut, Wely juga menjelaskan bahwa pihaknya dapat melakukan pengawasan lapangan terhadap permohonan paspor. Hal ini diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian.

Dalam hal ditemukan keraguan terhadap keterangan / hasil wawancara pemohon, atau keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan maka petugas dapat mendatangi tempat tinggal pemohon, mendatangi Kepala Desa / Kelurahan domisili pemohon, atau mendatangi instansi yang menerbitkan dokumen pemohon.

Hal tersebut dilakukan guna menggali informasi lebih dalam seputar maksud dan tujuan permohonan paspor. “Jika dalam prosesn ini ditemukan bukti kuat bahwa pemohon memberikan data / keterangan yang tidak benar, atau pemohon akan bekerja secara non prosedural keluar negeri terlebih jika ia diiming-imingi gaji tinggi yang tidak wajar, maka petugas kami pasti akan menolak permohonan paspor yang bersangkutan,” tegasnya. Selasa 13 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Muazzin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x