MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah dan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono melepasliarkan burung tidak dilindungi bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat.
Pelepasliaran burung sebanyak total 160 ekor dilaksanakan pada Senin, 24 Juli 2023 di kawasan wisata Senggigi, Desa Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dilansir dari Instagram BKSDA NTB, burung-burung yang dilepasliarkan meliputi jenis kepudang kuduk hitam/Oriolus chinensis (10 ekor), kacamata laut/Zoosterops chloris (60 ekor).
Baca Juga: Kalau Mau Kulit Lebih Kencang, Makan Ceker Ayam Saja!
Selain itu, jalak kebo/Acridotheres javanicus (15 ekor), perkutut loreng/Geopelia maugei (55 ekor), dan pipit zebra / Taeniopygia guttata (20 ekor).
Burung-burung tersebut merupakan hasil pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Pulau Lombok.
Burung disita karena tidak dilengkapi dokumen yang sah dari instansi berwenang yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS DN).
Baca Juga: 80 Persen Tiket Grandstand MotoGP 2023 Diborong Pembalap Buat Para Fans Setia
Sebelum dilepasliarkan, burung telah diperiksa kesehatannya dan telah melalui tahap penyesuaian di kandang transit BKSDA NTB.***