Puluhan Ekor Tukik Penyu Sisik Dilepasliarkan di Senggigi

- 27 Juli 2023, 07:36 WIB
Tukik penyu sisik yang dilepasliarkan di Senggigi, Lombok Barat oleh BKSDA NTB.
Tukik penyu sisik yang dilepasliarkan di Senggigi, Lombok Barat oleh BKSDA NTB. /tangkap layar Instagram BKSDA NTB/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Saat ini, penyu sisik (Eretmochelys imbricata) masuk dalam kategori satwa sangat terancam punah (critically endangered).

Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang. 

Karena BKSDA NTB melepasliarkan sebanyak 50 ekor tukik penyu sisik di Senggigi, Lombok Barat.

Baca Juga: Pengajuan Pindah Memilih di Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Begini Caranya

Penyu sisik yang dilepasliarkan kali ini merupakan hasil penetasan sarang semi alami di bawah pengelolaan Kelompok Masyarakat Desa Senggigi, "Beach Boys for Changes (BBC)".

Kelompok ini juga merupakan kelompok pelestari binaan BKSDA NTB.

Sekretaris kelompok BBC, Budi menjelaskan apa yang selama ini dilakukan adalah upaya pelestarian satwa penyu yang semakin terancam populasinya.

“Terlebih penyu merupakan satwa dilindungi,” ujarnya dilansir Instagram BKSDA NTB.

Baca Juga: Seorang Polisi Tewas Diduga Ditembak Rekannya Sesama Polisi

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x