Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal di Lombok Tengah, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

- 16 September 2023, 14:47 WIB
Ilustrasi kayu ilegal
Ilustrasi kayu ilegal /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra sudah merampungkan berkas perkara kasus pengangkutan kayu tanpa menggunakan dokumen yang sah yang terjadi di Jln. Bung Karno, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus tersebut berawal padi Selasa, 13 Mei 2023 sekira pukul 00.49 Wita Anggota SPORC Balai Gakkum Jabalnusra Seksi 3 Kupang Pos Mataram Bersama dengan anggota Polsek Batukliang Lombok Tengah melakukan tindaklanjut informasi adanya pengangkutan kayu jenis sonokeling yang berasal dari Kecamatan Sambelia tanpa menggunakan dokumen yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (SIPUHH Online).

Tim mengamankan 1 (satu) unit Dump Truk dan supir berinisial SP.

Baca Juga 6.271 Keluarga Penerima Manfaat di NTB Bakal Mendapatkan Bantuan Beras, Kapan?

Setelah diinterogasi, ternyata SP menggunakan dokumen berupa Kwitansi Koperasi Hkm Wana Lestari atas suruhan berinisial JM.

Adapun sumber kayu dari lokasi yang punya berijin Hkm Wana Lestari (Hutan Produksi).

Perbuatan ini dilakukan oleh tersangka inisial JM dengan modus mengirim kayu diluar Sistem Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Online dengan tujuan Kabupaten Lombok Barat NTB.

Dalam proses penyidikan, SP dan JM ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra.

Atas perbuatan itu, SP dan JM dijerat degan pasal 16 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp2, 5 miliar.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah