Ikut Nyaleg, Tujuh Kades Diberhentikan di Lombok Tengah

- 30 Oktober 2023, 17:35 WIB
Ilustrasi Caleg
Ilustrasi Caleg /Labuan Bajo Terkini/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Bupati Lombok Tengah, Lalu Fathul Bahri, mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap tujuh kepala desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rinjani, surat keputusan pemberhentian ini telah diterbitkan dan berlaku sejak mereka ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

"Ada tujuh kades yang diberhentikan karena menjadi bakal caleg pada Pemilu 2024," katanya di Lombok Tengah, Senin (30/10).

Tujuh kepala desa yang terkena dampak dari keputusan ini adalah Kades Ganti (Kecamatan Praya Timur) Haji Acih, Kades Ubung (Kecamatan Jonggat) Rodi Setiawan, Kades Mekar Sari (Kecamatan Praya Barat) Azhar, Kades Aik Berik (Kecamatan Batukliang Utara) Muslehudin, Kades Mantang (Kecamatan Batukliang) Lalu Oktafian Atmaja, Kades Ketara (Kecamatan Pujut) Lalu Buntaran, dan Kades Bilebante (Kecamatan Pringgarata) Rakyatulliwauddin.

Lalu Rinjani juga menegaskan bahwa pemberhentian ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dimulai sejak diumumkannya DCT dan SK pemberhentian yang sudah ditandatangani oleh Bupati.

Selain mengeluarkan surat pemberhentian, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sedang memproses surat keputusan pengangkatan penjabat tujuh kepala desa pengganti untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan lancar.

SK penjabat kades ini akan mulai berlaku setelah kepala desa yang bersangkutan mengundurkan diri atau setelah ditetapkan sebagai calon tetap.

 

Keputusan Bupati Lalu Fathul Bahri untuk memberhentikan kepala desa yang mencalonkan diri sebagai caleg menjadi sorotan di Lombok Tengah, dan ini akan berdampak pada dinamika politik di wilayah tersebut menjelang Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah