Jumat Salam Minggu ke-3, Inspektorat Provinsi NTB Sambangi Desa Pene Lombok Timur

- 11 November 2023, 15:28 WIB
Jumat Salam Minggu ke-3, Inspektorat Provinsi NTB Sambangi Desa Pene Lombok Timur
Jumat Salam Minggu ke-3, Inspektorat Provinsi NTB Sambangi Desa Pene Lombok Timur /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Setelah di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa bertepatan dengan Hari Pahlawan, Tim Jumat Salam Inspektorat Provinsi NTB pada hari jumat 10 november 2023 turun ke Desa Pene Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.

Arahan inspektur provinsi NTB Ibnu Salim, Tim yang terdiri Sekretaris Inspektorat Muhariyadi Kurniawan, Inspektur Pembantu l Zuhudi Kadran, Inspektur Pembantu ll Yusrin, ketua tim Itban Khusus Siswandi dan staf pendukung kesekretariatan diterima langsung oleh Kepala Desa Pene Ayub beserta perangkat desa yg terdiri dari sekretaris desa, para kaur dan kepala dusun serta di dampingi dari unsur kecamatan jero waru.

“Maksud kedatangan Tim Kami adalah untuk bersilaturahim sekaligus menyampaikan program pemerintah provinsi yang digagas Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, yaitu program Jumat Salam, aktonim dari Jumpai masyarakat selesaikan aneka persoalan masyarakat. Pada program Jumat Salam ini seluruh perangkat daerah provinsi NTB, termasuk Pj Gubernur sendiri akan turun ke desa dan kelurahan untuk menyapa masyarakat dan melihat secara langsung kondisi maupun sejumlah persoalan yang ada di masyarakat seperti progres penangan stunting, kemiskinan ekstrim dan persoalan persoalan lainnya untuk diupayakan jalan keluar penyelasainnya” kata Muhariyadi Kurniawan, Sekretaris Inspektorat Provinsin NTB

Katanya lagi, "secara umum kondisi desa pene kondusif namun terdapat beberapa persoalan seperti kesulitan ketersediaan air bersih disaat musim kering dimana masyarakat harus membeli air bersih dengan harga yg cukup tinggi mencapai Rp200 ribu rupiah per 1 mobil tangki untuk kebutuhan sehari hari. Masyarakat desa mengharapkan dapat diberikan bantuan drooping air bersih dan setidaknya 3 sumur bor untuk 7 dusun yang ada di desa pene. Permasalahan lain yang dikemukakan bahwa ada potensi untuk pengembangan budi daya rumput laut di teluk ekas yang masuk di dalam desa pene namun saat ini terkendala belum adanya bimbingan dari pemerintah dan maraknya penangkapan ikan ilegal dengan potasium yg berdampak bagi pertumbuhan rumput laut. Persoalan selanjutnya yang dhadapi dan perlu dicarikan solusi adalah tentang data penduduk miskin penerima bantuan dari pemerintah yang tidak sesuai dengan data usulan dari pemerintah desa sehigga berpotensi menjadi sumber keributan di masyarakat," kata Kepala Desa Pene Ayub

Harapan Ayub terkait dengan inspektorat adalah agar dapat diberikan bantuan pelatihan bagi pengelolaan dana desa mulai dari perencanaan, pertanggungjawaban hingga pelaporan. Kurangnya pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan desa seringkali dimanfaatkan oleh onum oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari cari kesalahan dan mengintimidasi.

Pada kesempatan tersebut perangkat desa yang bertugas dalam pelaksanaan penangan stunting dan kemiskinan ekstrim menyampaikan bahwa sampai saat ini terdapat 19 kasus balita stunting di Desa pene dan sudah mendapat penangan dari dinas kesehatan melalui pemberian PMT, penyuluhan dan pelatihan peningkatan kapasitas kader posyandu. Sedangkan untuk data masyarakat miskin masih terdapat 182 orang katagori miskin dengan permasalahan perbedaan data seperti yang disampaikan kepala desa di atas.

Menjawab permasalah dan harapan tersebut Sekretaris Inspektorat Muhariyadi Kurniawan menyampaikan bahwa permasalahan air bersih disaat musim kering seperti saat ini menjadi permasalahan bersama yg terjadi hampir di semua daerah lebih lebih lagi di wilayah lombok bagian selatan.

Usulan bantuan drooping air bersih dan pengadaan sumur bor akan segera dilaporkan kepada pimpinan dan berkordinasi dengan dinas teknis terkait seperti BPBD, Dinas Sosial maupun Dinas ESDM.

Selanjutnya untuk permasalahan usulan data masyarakat penerima bantuan yang belum sesuai dengan usulan dari desa dan permasalahan pengelolaan dana desa, iIrban l Zuhudi Kadran yang diberikan kesempatan menjawab, menyampaikan bahwa setiap perubahan atau mutasi baik pengurangan maupun penambahan data penerima bantuan harus melaui tahapan yang ditentukan dan berjenjang dimulai dari pembahasan di tingkat desa melalui musyawarah desa yang hasilnya harus tertuang dalam berita acara dan laporan hasil rapat yang kemudian disampaikan ke kecamatan untuk diverifikasi, dilanjutkan verifikasi di tingkat kabupaten, tingkat provinsi dan terakhir di kementrian terkait untuk ditetapkan sebagai data tetap penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah