Inspektor : PT AMNT Bayar Tagihan Dana Bagi Hasil Pertambangan Sebesar Rp 107 Miliar Lebih ke Kas Daerah NTB

- 5 Desember 2023, 15:22 WIB
Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim
Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim /Mandalikapikiranrakyat/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Inspektor Provinsi NTB, Ibnu Salim, mengonfirmasi bahwa PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah menyetor dana Dana bagi hasil pertambangan sebesar Rp 107,194,525,950 ke kas daerah pada tanggal 29 November 2023.

Setoran ini merupakan respons terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan adanya kewajiban pembayaran oleh PT AMNT terhadap keuntungan bersih yang menjadi hak keuangan Pemerintah Provinsi NTB.

Sebelumnya, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (BPK LHP LKPD) 2022 merekomendasikan agar Gubernur NTB memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk menagih bagian keuntungan bersih yang seharusnya menjadi hak keuangan Pemerintah Provinsi NTB dari PT AMNT.

"Tagihan sebesar Rp 1,04 Miliar lebih (1.04,622,320.000) untuk periode 2020-2021 telah dikirimkan oleh PT AMNT kepada kas daerah, dan mereka telah melakukan pembayaran sebesar Rp 107 miliar pada tanggal 29 November 2023," ungkap Ibnu Salim di Mataram, Selasa (5/12)

"Sisa tagihan untuk tahun 2022-2023 tinggal ditagih dan diharapkan akan dibayarkan pada bulan Januari ini," tambahnya.

Setoran yang dilakukan oleh PT AMNT diharapkan dapat memperkuat kas daerah NTB, memberikan kontribusi positif pada keuangan pemerintah provinsi, dan memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap hak keuangan daerah. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah