Warga Kota Bima Dilarang Penggunaan Kembang Api dan Petasan pada Malam Tahun Baru 2024

- 27 Desember 2023, 20:16 WIB
Ilustrasi kembang api di malam tahun baru 2024.
Ilustrasi kembang api di malam tahun baru 2024. /Pexels/Francis Seura

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Mohammad Rum, mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan kembang api dan petasan saat merayakan malam Tahun Baru 2024.

Keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Bima serta mendukung situasi yang kondusif menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, terutama pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Bima serta mendukung situasi yang kondusif bagi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, khususnya pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," kata Mohammad Rum dalam keterangan resmi, Rabu.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 586 Tahun 2023, masyarakat diimbau untuk menghormati dan ikut menjaga kenyamanan pelaksanaan perayaan Natal 2023

Selain itu, imbauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta tempat umum lainnya turut disampaikan.

Dalam rangka merayakan pergantian tahun baru, masyarakat diharapkan untuk melakukan muhasabah, dzikir, dan doa bersama, dengan kegiatan ini dipusatkan di masjid atau musholla di masing-masing tempat.

Selain larangan penggunaan kembang api dan petasan, juga ditekankan larangan merayakan pergantian tahun dengan menggelar pesta minuman keras, menghindari penggunaan narkoba atau obat terlarang, serta tindakan-tindakan asusila.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang tenang dan aman dalam perayaan malam Tahun Baru, sambil tetap mendukung kenyamanan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kota Bima. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x