Seorang Ayah Tega Rudapaksa Putri Sendiri, Kini Berujung di Jeruji Besi

- 6 Mei 2024, 18:54 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /portalmaluku.pikiranrakyat.com

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAY - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial R (39) yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap putri kandungnya yang berusia 15 tahun.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak keluarga korban, yang dengan berani melapor ke Polresta Mataram.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan bahwa setelah laporan dari bibi korban pada 4 April 2024, kepolisian melakukan visum terhadap korban dan menemukan bukti yang menguatkan dugaan tindak rudapaksa.

"Atas perintah ibu kandung korban yang menjadi pekerja migran di Arab Saudi, bibi korban lapor ke Polresta Mataram," katanya di Mataram, Senin.

Meskipun pelaku berusaha melarikan diri ke Kabupaten Sumbawa, keberhasilan tim kepolisian dalam menelusuri keberadaannya merupakan langkah penting menuju keadilan.

Dengan koordinasi yang baik antara Polresta Mataram dan Satreskrim Polres Sumbawa, pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram terus melakukan pemeriksaan.

Dari hasil sementara, terungkap bahwa pelaku melakukan aksi rudapaksa terhadap korban sebanyak dua kali pada akhir April dan awal Mei 2024.

Ditangkapnya pelaku membawa harapan bagi korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan. Ini adalah langkah berani menuju perlindungan dan keamanan bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah