Rencana Inovatif Pilkades: E-Voting di Lombok Tengah Menanti Persetujuan Perda

- 10 Januari 2024, 11:11 WIB
Gambar Ilustrasi Pilkades Serentak
Gambar Ilustrasi Pilkades Serentak /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan sistem e-voting di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah mengalami proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rinjani, mengungkapkan bahwa harapannya Perda ini dapat disetujui dalam tahun 2024.

"Pilkades serentak di Lombok Tengah akan dilaksanakan pada tahun 2025, dan penggunaan sistem e-voting masih menunggu persetujuan Perda. Jika disetujui, rencananya akan diterapkan di dua desa di setiap kecamatan atau total 12 kecamatan di Lombok Tengah. Desa lainnya tetap akan menggunakan metode manual atau surat suara," kata Lalu Rinjani di Lombok Tengah, Selasa.

 

Meskipun pelaksanaan Pilkades serentak dijadwalkan untuk tahun 2024, Lalu Rinjani menjelaskan bahwa karena adanya penundaan Pilkada dan Pemilu, Pilkades akan dilakukan pada tahun 2025.

Jika Perda tersebut disetujui, rencananya akan dilakukan simulasi Pilkades secara e-voting di beberapa desa pada tahun 2024.

Lalu Rinjani menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades dengan e-voting lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan metode manual.

 

Pemerintah daerah telah merencanakan anggaran di APBD 2024 untuk pembelian alat simulasi, penyiapan sumber daya manusia, dan penyediaan software e-voting.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah