Usaha Baru di Kota Mataram Punya Omzet di Bawah Rp30 Juta Dibebaskan Pajak

- 11 Januari 2024, 12:11 WIB
Ilustrasi restoran/freepick.com/vestock
Ilustrasi restoran/freepick.com/vestock /

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah meluncurkan kebijakan inovatif dengan membebaskan pajak restoran bagi pelaku usaha baru yang memiliki omzet di bawah Rp30 juta.

Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di sektor restoran.

Achmad Amrin, Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pelaku usaha restoran baru.

yang memenuhi kriteria ini dapat mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan dispensasi pembebasan pajak restoran sebesar 10 persen.

"Tim dari BKD akan melakukan survei dan evaluasi terhadap omzet rata-rata per hari yang dilaporkan oleh pelaku usaha. Jika sesuai, maka pajak restoran akan dibebaskan; sebaliknya, jika tidak sesuai, pajak tetap dikenakan," ujar Amrin di Mataram, Kamis.

Pembebasan pajak ini juga mencakup jasa katering baru yang memiliki potensi cukup besar di Kota Mataram.

Meskipun demikian, keberadaan katering kadang menghadapi tantangan, dan untuk itu, BKD akan melakukan evaluasi secara periodik.

Dengan pertumbuhan tren masyarakat yang senang makan di luar, terutama di restoran, potensi pajak restoran dan katering di Kota Mataram diperkirakan akan terus bertambah.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah