Korupsi Dana Hibah: Ketua KONI Kabupaten Dompu Dituntut 7,5 Tahun Bui

- 18 Januari 2024, 02:48 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /pexels


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Putra Taufan.

Putra Taufan dihadapkan pada perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun 2018 hingga 2021 senilai Rp11 miliar.

Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, yang mewakili tim jaksa penuntut umum, membacakan materi tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu.

Jaksa menegaskan agar majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.

"Meminta agar pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Jatikusuma.

Jaksa juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar subsider 3 tahun dan 8 bulan kurungan pengganti.

Jaks menetapkan tuntutan tersebut dengan menyatakan Putra Taufan bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah.

Tuntutan jaksa ini berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan nasib Putra Taufan dalam perkara ini. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah