Tidak Ada Pengaduan THR di Kota Mataram: Perusahaan Patuh pada Hak Pekerja

- 18 April 2024, 21:49 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /WonderfulBali/Pixabay.com/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaporkan bahwa tidak ada pengaduan dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah di wilayah tersebut.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, H Rudi Suryawan, kondisi ini menunjukkan peningkatan kesadaran perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja.

"Tahun ini, kami tidak menerima satu pun pengaduan terkait THR, berbeda dengan tahun sebelumnya," ujarnya di Mataram, Kamis.

Pada tahun sebelumnya, terdapat empat pengaduan terkait pembayaran THR yang belum dilakukan oleh perusahaan hingga batas waktu yang ditetapkan. Namun, dengan intervensi tim Disnaker, semua masalah itu terselesaikan dengan baik.

Rudi menyatakan bahwa tidak adanya pengaduan THR tahun ini menunjukkan hasil positif dari upaya pembinaan dan sosialisasi yang dilakukan tim Disnaker kepada perusahaan di Kota Mataram.

"Dengan edaran yang kami kirimkan, perusahaan diberitahu tentang batas waktu pembayaran THR dan konsekuensi denda jika terlambat. Ini memberikan insentif tambahan bagi pekerja yang haknya tidak terpenuhi tepat waktu," jelasnya.

Dengan sekitar 3.000 perusahaan di Kota Mataram, termasuk 100 perusahaan besar, penerapan aturan ini menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak-haknya dengan adil dan tepat waktu.***

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x