Pemkab Lombok Tengah Ajukan Izin Mutasi 192 Pejabat Eselon Pasca Pembatalan Mutasi Sebelumnya

- 18 April 2024, 22:50 WIB
Lalu Pathul Bahri, Bupati Lombok Tengah
Lalu Pathul Bahri, Bupati Lombok Tengah /mandalika.pikiran-rakyat.com/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah memproses izin mutasi untuk 192 pejabat eselon III dan IV setelah hasil mutasi sebelumnya dibatalkan pada akhir Maret 2024.

Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menyatakan bahwa pemda telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melantik ulang para pejabat yang terkena dampak pembatalan mutasi sebelumnya.

"Saat ini, perwakilan dari Pemkab Lombok Tengah sudah menuju Jakarta untuk menjemput izin dari Kemendagri. Meskipun SK mutasi telah disiapkan, kita masih menunggu surat izin resmi dari Kemendagri," ujarnya di Lombok Tengah, Kamis.

Bahri menegaskan bahwa pembatalan mutasi sebelumnya tidak menimbulkan masalah besar, karena hanya menjadi persoalan waktu.

Ia menyatakan bahwa proses mutasi yang dilakukan sebelum tanggal 21 Maret tidak hanya terjadi di Lombok Tengah, tetapi juga di beberapa kabupaten/kota lain di Provinsi NTB.

"Sementara ini, kami berusaha untuk segera mendapatkan izin mutasi agar dapat melantik kembali 192 pejabat yang terkena dampak pembatalan sebelumnya," jelasnya.

Proses mutasi sebelumnya melibatkan 192 pejabat Pemkab Lombok Tengah, yang ternyata melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 71 dari undang-undang tersebut melarang pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Dalam hal ini, pemohon mutasi dapat melaksanakan mutasi jika mendapat izin dari Kemendagri. Dengan demikian, Pemkab Lombok Tengah sedang dalam proses mendapatkan izin tersebut untuk melanjutkan mutasi pejabat yang diperlukan.***

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x