Kejaksaan Negeri Mataram Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp15,5 Miliar

- 18 April 2024, 23:03 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Mataram
Kantor Kejaksaan Negeri Mataram /Dokument/Kejari Mataram

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah senilai Rp15,5 miliar oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saat ini difokuskan pada pengurus cabang olahraga (cabor) yang terkait dengan pengelolaan dana tersebut. Meskipun belum ada rincian jumlahnya, pemeriksaan ini melibatkan pengurus dari 10 cabang olahraga.

"Hingga saat ini, kami belum memeriksa Ketua KONI Mataram secara langsung, tetapi beliau akan dimintai keterangan sebagai bagian dari agenda pemeriksaan," ungkapnya.

Selain itu, pemeriksaan juga mencakup pejabat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram. Beberapa pejabat Dispora Mataram, termasuk Kepala Bidang Olahraga, sudah memenuhi panggilan jaksa.

Harun menjelaskan bahwa tahap penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan dokumen yang diperlukan guna mengungkap perbuatan melawan hukum dalam penyaluran dana hibah tersebut.

Dana hibah senilai Rp15,5 miliar ini diduga memiliki masalah terkait pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet. Dana tersebut merupakan hasil penyaluran anggaran daerah dengan rincian tahun 2021 sebesar Rp2 miliar, tahun 2022 Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 Rp10 miliar.

Penyelidikan ini menegaskan komitmen pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan keberlangsungan integritas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan pembinaan prestasi olahraga.***

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x