Unram Berikan Sanksi Pemecatan, Dorong Mahasiswi Korban Pencabulan Dosen untuk Lapor Polisi

- 21 Juni 2024, 21:32 WIB
Gedung Rektorat Unram
Gedung Rektorat Unram /Instagram @Mataramstudent/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, mengajak mahasiswi yang menjadi korban pencabulan dosen berinisial AW untuk melapor ke pihak kepolisian. Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi, menegaskan pentingnya langkah hukum dalam kasus ini.

 

"Adanya kasus ini, kami masih meminta korban (mahasiswi) agar mau melaporkan ke polisi. Ini yang lagi kami dorong," kata Joko di Mataram, Jumat.

 

Keputusan Tegas dari Unram

Unram telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan AW sebagai tenaga pendidik. Keputusan ini diambil setelah hasil investigasi Satgas PPKS Unram menemukan bukti kuat bahwa AW melakukan pencabulan terhadap tiga mahasiswi.

 

"Sanksi pemecatan ini merujuk pada ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," ujar Joko.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah