Langkah Selanjutnya: Proses Hukum
Meski sanksi administratif telah diberikan, Joko menekankan bahwa bukti perbuatan pidana dalam kasus ini cukup kuat. Ia mendorong agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi akademik, melainkan berlanjut ke proses hukum.
"Kami dari satgas maunya proses ini tidak hanya administrasi akademik, ada juga proses hukum. Tetapi, itu semuanya kembali kepada korban yang memegang keputusan, kuncinya di situ," ucap Joko.
Investigasi dan Temuan Satgas PPKS
Kasus ini mencuat setelah Satgas PPKS Unram menerima laporan dari tiga mahasiswi pada 30 Mei 2024. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa AW telah melakukan perbuatan tidak senonoh, memanfaatkan pertemuan bimbingan skripsi sebagai kesempatan melakukan aksinya. Beberapa peristiwa pencabulan bahkan tercatat terjadi sejak tahun 2010.
Satgas PPKS Unram melakukan investigasi dengan pemeriksaan menyeluruh dan pemulihan psikologis para korban. Bukti-bukti yang terkumpul memperkuat dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh AW, mendorong pihak universitas untuk mengambil tindakan tegas.