Polresta Mataram Tangkap Pelaku Asusila terhadap Anak di Dasan Agung

- 21 Juni 2024, 22:56 WIB
Ilustrasi pelaku pemerkosaan.
Ilustrasi pelaku pemerkosaan. /Pixabay/

Berdasarkan keterangan laporan pihak korban kepada polisi, tindakan asusila yang dialami BP diketahui pada Senin (17/06). Kejadian bermula ketika keluarga korban kaget melihat foto-foto yang tersebar di media sosial, memperlihatkan adegan mesra serta tak senonoh antara MMA dan BP.

Korban mengaku kepada keluarga dan petugas bahwa ia berani melakukan perbuatan tak senonoh tersebut karena mendapat ancaman dari pelaku. MMA mengancam akan menyebarkan foto-foto serta video BP yang menggunakan seragam sekolah sedang melakukan mesum bersama MMA jika tidak memenuhi keinginannya.

 

"Pelaku dan korban ini telah menjalani hubungan (berpacaran) sejak BP masih duduk di kelas 3 SMP. Dari pengakuannya, mereka sering kali melakukan hubungan persetubuhan di sebuah penginapan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram," terang Kasat Reskrim Polresta Mataram.

 

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MMA dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

MMA menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah