Ke Mana Masyarakat Harus Lapor Jika Ada Pelanggaran MPLS? Begini Prosedurnya

- 20 Juli 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Ilustrasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). /Pixabay

 

BERITA MANDALIKA - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan pengenalan budaya dan program sekolah kepada siswa baru.

MPLS itu sendiri haruslah menjadi sarana ternyaman dan aman bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan sekolahnya.

Selain itu, momen ini diharapkan menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi siswa baru.

Hal itu karena MPLS adalah masa awal siswa beradaptasi dan merasakan kesan pertamanya secara baik di sekolah yang baru.

Baca Juga Koper Berisi Air Zamzam Dilarang. Ini Penjelasan PPIH Arab Saudi

Dengan kesan pertama yang baik, maka siswa akan merasa nyaman selama mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

Namun pada praktiknya, terkadang masih terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan dari MPLS itu sendiri.

Baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja, kelalaian pengawasan terhadap pelaksanaan MPLS perlu disikapi dengan tegas.

Salah satu bentuk sikap tegas Anda terhadap pelanggaran pelaksanaan MPLS tersebut adalah dengan cara melapor.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan Portal Unit Layanan Terpadu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021, Layanan Informasi dan Pengaduan Pelayanan Publik akan menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dan aplikasi SP4N-LAPOR!

Masyarakat dapat melayangkan aduan pada laman https://kemdikbud.lapor.go.id. Atau juga bisa mengirimkannya lewat email dengan alamat [email protected]. Untuk aduan via telepon, dapat menghubungi pusat panggilan (177).

Pada layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi, pengaduan, berkonsultasi, serta memberikan saran dan masukan dengan nyaman dan memperoleh kepastian mendapatkan tanggapan yang baik dan profesional.

Akan tetapi, masyarakat dianjurkan untuk mempelajari Standar dan Prosedur Pelayanan agar mendapatkan layanan yang tuntas dan prima dari kanal tersebut.

Keamanan pun terjamin karena regulasi tersebut telah akan menjaga identitas pelapor.

Untuk itu, masyarakat jangan ragu untuk melapor jika terdapat pelanggaran terhadap pelaksanaan MPLS di lingkungan pendidikan sekitar Anda.***

 

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah