Ridwan Kamil Setuju Aturan Penghapusan Data STNK Mati 2 Tahun, Ini Alasannya

- 4 Agustus 2022, 18:09 WIB
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil /AsumsiSultra.Com

BERITA MANDALIKA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

"Sesuai arahan Pak Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, kami siap mendukung kebijakan yang disusun oleh Tim Pembina Samsat Nasional (dan Korlantas Polri terkait kebijakan penghapusan data kendaraan mati)," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik di Kota Bandung pada Rabu, 3 Agustus 2022 seperti dilansir Antara.

 

Gubernur Kamil mengatakan, pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor dan semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat.

 

“Dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 11 juta kendaraan. Tahun depan kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (11 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 tirliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau dua kali lipatnya," kata dia.

Sementara itu, total target pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Bandung mencapai Rp 1,3 triliun pada 2022. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah optimistis, target itu akan tercapai.

 

Ade menyebutkan, total target itu tersebar pada tiga samsat di Kota Bandung, yakni Pajajaran, Kawaluyaan, dan Bandung Timur.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x