KPU Bali Siap Beri Jawaban di MK Terkait Gugatan Bansos

- 25 Maret 2024, 23:09 WIB
Ilustrasi bansos beras.
Ilustrasi bansos beras. /ANTARA

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Komisioner KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, mengungkapkan bahwa pada Kamis, 28 Maret 2024, pihaknya akan memberikan jawaban kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasangan calon nomor urut 1 mengenai kaitan bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi di Gianyar dengan kemenangan paslon lain.

“Jadwal pemberitahuan sidang tanggal 26 Maret, pemeriksaan pendahuluan 27 Maret, jawaban termohon (KPU RI) 28 Maret,” katanya di Denpasar, Senin.

Nakula menyatakan bahwa saat ini KPU Bali bersama KPU RI tengah menyusun alat bukti dan kronologis untuk menghadapi gugatan dari tim paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Salah satu dalil dari gugatan tersebut adalah keterkaitan naiknya suara paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming disebabkan oleh bansos Presiden Jokowi di Kabupaten Gianyar pada akhir Oktober 2023, saat terjadi viralnya penurunan baliho Ganjar-Mahfud di Bali.

“Alat bukti yang berkaitan dengan dalil pemohon seperti formulir C Hasil, data pengguna surat suara, kejadian khusus, absensi. Intinya dalam rapat koordinasi ini dilakukan identifikasi kemungkinan dengan menganalisis dalil pemohon, lokus kejadian, dan alat bukti,” tambahnya.

Meskipun demikian, Nakula menegaskan bahwa prinsip dalam sengketa hasil di MK adalah adanya perbedaan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU dengan hasil perolehan suara yang dibawa oleh pemohon.

Dalam konteks ini, KPU RI akan turun tangan memberikan jawaban sesuai jadwal yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret. “Kalau dibaca dalil pemohon sebagian tidak menyangkut perselisihan hasil, yaitu wapres nomor 2 tidak memenuhi syarat, independensi penyelenggara, intervensi kekuasaan, nepotisme, keterlibatan ASN, pengarahan kepala desa, dan pergerakan bansos,” terang Nakula.

Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang terencana, KPU Bali bertekad untuk memberikan jawaban yang memadai dan berkelanjutan dalam upaya penyelesaian sengketa ini di hadapan Mahkamah Konstitusi.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x