Difabel Diberikan 'Booster' untuk Perlakukan Setara

- 26 Agustus 2022, 07:04 WIB
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin saat melaunching akses jalan khusus difabel di wisata sunset pantai barat Pangandaran, Rabu, 17 Agustus 2022.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin saat melaunching akses jalan khusus difabel di wisata sunset pantai barat Pangandaran, Rabu, 17 Agustus 2022. /PRITIM PRMN/ISHAK ROBIANSYAH/

BERITA MANDALIKA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, difabel harus memiliki ruang-ruang dan perlakuan yang setara dengan mereka yang non-difabel.

Menurutnya, perlu dilakukan agar difabel dapat mengeksplorasi dan mengekspresikan kemampuannya. 

Pemerintah terus memberikan perhatian serius kepada para penyandang disabilitas. Dia menjelaskan, bukti keseriusan pemerintah memperhatikan penyandang difabel adalah dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang difabel berikut turunannya. Ini merupakan paradigma baru, menggantikan UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. 

Dikutip beritamandalika.com dari laman kemenkopmk.go.id pemerintah telah melakukan berbagai upaya afirmasi kepada para penyandang disabilitas. Di antaranya adalah dengan memberikan hak pendidikan, pelatihan dan pembinaan khusus untuk difabel.

Menurut Menko PMK, perlakuan setara tanpa diskriminasi kepada orang-orang masih harus terus ditingkatkan di tengah masyarakat. Menurutnya, kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk menghargai penyandang disabilitas masih perlu diperjuangkan.

Karena itu, Menko PMK berharap, YPAC bisa memberikan edukasi yang lebih masif kepada masyarakat sampai di ranah keluarga terkait dengan setara dengan orang-orang cacat tanpa diskriminasi.

"Di samping memberikan bantuan pembinaan pendampingan konsultasi mereka yang disabilitas, yang tak kalah penting adalah edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memberikan perlakuan yang setara dan wajar bagi mereka yang mengalami disabilitas," katanya. 

Sebagai informasi, YPAC merupakan organisasi sosial perintis sejak 1953. Organisasi yang awalnya bernama YPAT (Yayasan Penderita Anak Tjatjat) ini menyediakan pelayanan rehabilitasi terpadu bagi anak-anak penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus. YPAC telah berusia 70 tahun dan tersebar di 16 daerah di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan pertemuan nasional YPAC itu, hadir Ketua Pembina YPAC Nasional; Sri Rattini Basuki, Ketua Pembina, Moch. Ridwan; Ketua Pengurus YPAC Nasional, Farida Ratna Djuita;• Ketua Pengurus, Endang Haryani Widya Bhakti; dan para ketua pengurus YPAC dari perwakilan seluruh cabang di seluruh Indonesia.

"Tentang pemakaian istilah "cacat" dalam singkatan YPAC tetap kami pertahankan karena alasan historis. Ada 17 nama bernama YPAC di bawah naungan kami. Namun YPAC tidak kita beri kepanjangannya lagi. YPAC saja. Sedangkan sehari-hari kami menggunakan istilah penyandang disabilitas atau difabel," jelas Ketua Pengurus YPAC Nasional, Farida Ratna Djuita yang menjadi moderator dalam pertemuan itu. 

Editor: Abdul Karim

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x