Pinjaman Pemda Lombok Timur di Bank NTB Syariah Sebesar 165 Miliar Terkendala Regulasi

- 31 Agustus 2022, 15:43 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hasni
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hasni /Dokist/Berita Mandalika.com

Berita Mandalika.com - Pengajuan Pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur di Bank NTB Syariah sebesar 165 miliar telah dicairkan dua tahap.

Pemda telah mengajukan pencairan untuk berkegiatan tahap pertama sebesar Rp 69,4 Milyar dan pencairan tahap kedua sebesar Rp 32,6 milyar.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hasni usai mengikuti rapat dengan Komisi III DPRD Lombok Timur pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Namun sisanya kata Hasni, masih terkendala Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang masih ditunggu pihak Bank NTB Syariah.

Baca Juga: Lakukan Cara Ini Untuk Hentikan Tumbuhnya Bulu Ketiakmu yang Menganggu

"Pihak Bank NTB Syariah masih menunggu satu persyaratan berkaitan dengan perhitungan kemampuan pengembalian oleh Pemerintah Daerah, " terang Hasni.

Lanjut Hasni, perhitungan DSCR dilihat berdasarkan penerimaan umum yang dikurangi belanja pegawai.

Menurut Hasni, ada perbedaan persepsi terhadap penerimaan umum yakni Dana Bagi Hasil (DBH), dimana menurut penapsiran Pemda Lombok Timur terdapat dua jenis DBH yakni DBH dari Pemerintah Pusat dan DBH dari Pemerintah Provinsi.

Tetapi, menurut penapsiran Kementrian Keuangan, Regulasi DBH yang dijadikan perhitungan yakni hanya DBH dari Pemerintah Pusat.

Halaman:

Editor: Muazzin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x