Dua WNA Asal Australia dan Rusia Dideportasi Imigrasi Bali

- 3 Agustus 2023, 22:59 WIB
Ilustrasi WNA.
Ilustrasi WNA. /Foto: Antara.

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dua WNA dari Australia dan Rusia dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Provinsi Bali karena melanggar dan menyalahgunaan izin tinggal.

 

Dua WNA itu berinisal MEM asal Austalia dan KN asal Rusia. MEM dideportasi karena melampaui izin tinggal. Sedangkan KN yang menyalahgunakan izin tinggal.

 

MEM, perempuan berusia 76 tahun dan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dan izin tinggalnya habis pada 8 Juni 2023.

 

"MEM dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis (03/08).

 

Sedangkan, KN dideportasi karena melakukan kegiatan promosi properti sehingga tidak sesuai dengan izin tinggal.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x