Tidak Langsung Diblokir, Ini Sanksi yang Diterima PSE yang Tidak Mendaftar hingga 20 Juli 2022

- 21 Juli 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi. Google salah satu perusahaan yang belum terdaftar dalam PSE Kominfo.
Ilustrasi. Google salah satu perusahaan yang belum terdaftar dalam PSE Kominfo. /Pixabay/Firmbee/

BERITA MANDALIKA- Berbagai platform digital yang termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia diimbau melakukan pendaftaran oleh Kementerian Kominfo.

Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas akhir 20 Juli 2022.

Sebelum PSE diblokir, sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata. Tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” kata Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, 19 Juli 2022.

Semuel mengatakan bahwa kewajiban pendaftaran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yakni setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Ia menambahkan, pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi, mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar di Indonesia.

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dirjen menyatakan bahwa Kemkominfo melalui Ditjen Aptika telah memberi kemudahan dalam proses pendaftaran bagi setiap PSE.

Bila PSE Lingkup Privat mengalami kesulitan saat pendaftaran, tersedia kontak yang dapat dihubungi melalui halaman berikut, https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.

“Kami benar-benar ingin membantu mereka (PSE). Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja (secara) manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission),” ujar Semuel.

Halaman:

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah