PayPal Diblokir Kominfo, Jangan Buru- buru Gunakan VPN atau DNS untuk Bertransaksi, Ini Bahayanya

- 31 Juli 2022, 05:25 WIB
Ilustrasi PayPal diblokir.
Ilustrasi PayPal diblokir. /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira /

BERITA MANDALIKA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan memblokir beberapa situs atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Sabtu, 30 Juli 2022.

 

Beberapa situs yang diblokir tersebut ada yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, salah satunya PayPal.

 

Layanan PayPal banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia, khususnya untuk transaksi uang ke luar negeri. Layanan ini biasanya digunakan oleh kalangan Youtuber, yang mencairkan fee dari hasil monetisasi YouTube.

 

Begitu juga kalangan freelancer yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan dari luar negeri, akan sangat mengandalkan PayPal untuk pembayaran mereka.

 

Ketika layanan PayPal diblokir, sejumlah pengguna mencoba mengakali dengan menggunakan VPN atau DNS untuk membuka blokir.

 

Halaman:

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah