Makin Mudah! Visa Multiple Entry 5 Tahun Buat Bisnis dan Wisata di Indonesia, Ini Cara pengajuannya

- 21 Desember 2023, 21:51 WIB
Ilustrasi visa.
Ilustrasi visa. /Pixabay/Joshua Woroniecki

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan kebijakan terbaru, yakni Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2, untuk mempermudah orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.

Diluncurkan mulai 20 Desember 2023, visa multiple entry ini memberikan fleksibilitas bagi para wisatawan asing dengan masa tinggal hingga 60 hari setiap kedatangan. Visa indeks D1 ditujukan untuk tujuan wisata, sedangkan indeks D2 untuk tujuan bisnis.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa proses pengajuan visa dapat dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Pembayaran bisa dilakukan menggunakan kartu kredit, memberikan kemudahan bagi pemohon.


"Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi. Pengajuannya cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit,” ujarnya.

Sejak penerapan sistem permohonan visa online pada Januari 2023, jumlah warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia mengalami peningkatanHingga 8 Desember 2023, sebanyak 9.869.348 wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, melebihi target kunjungan Kemenparekraf 2023 sebanyak 8.500.000 orang.

Silmy Karim menyatakan optimisme bahwa kebijakan visa baru ini akan menarik lebih banyak wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mendorong digitalisasi guna mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan kualitas layanan.

Penerapan kebijakan ini sejalan dengan praktik di negara-negara lain seperti Australia dan Eropa yang mensyaratkan visa untuk warga negara asing.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x