Jangan Senang Dulu Ketika Dapat Transfer Dana dari Rekening Tak Dikenal! Ini yang Harus Anda Lakukan

- 4 Agustus 2023, 08:02 WIB
Ilustrasi uang. Dapat transfer dana dari rekening tak dikenal jangan senang dulu. Mungkin dari pinjaman online (pinjol) atau modus pencucian uang. Ini yang harus Anda lakukan sesuai arahan OJK.
Ilustrasi uang. Dapat transfer dana dari rekening tak dikenal jangan senang dulu. Mungkin dari pinjaman online (pinjol) atau modus pencucian uang. Ini yang harus Anda lakukan sesuai arahan OJK. /Freepik@Skata/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT – Semakin meresahkan saja modus pelaku penipuan online.

Bahkan, beberapa waktu terakhir, muncul laporan masyarakat yang mendapatkan transfer dana dari rekening tidak dikenal.

Setelah diusut, ternyata itu dilakukan perusahaan pinjaman online ilegal yang tak bertanggung jawab. 

Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar tidak tergiur bila ada dana yang masuk dari rekening yang tak dikenal.

Baca Juga: Tambahan Air Zamzam 5 Liter Belum Diterima, Kemenag Kota Mataram Minta Jemaah Haji Bersabar

Di samping berpotensi pinjol ilegal, dana yang ditransfer itu dapat jadi modus pencucian uang. 

Bila uang itu dipakai, lembaga pinjol ilegal bisa mengakses data pribadi yang bersangkutan dan meneror dengan meminta bunga dan denda yang tinggi.

Konsumen akan dirugikan jika hal tersebut terjadi.

Adapun ciri-ciri pinjol yang perlu dipahami, agar tidak terjerat dalam pinjol ilegal atau masuk dalam penipuan secara online seperti dilansir PMJ News.

Baca Juga: Ternyata karena Penyakit Ini Isi Kantong BPJS Kesehatan Terkuras

1. Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.

2. Pinjol ilegal kerap kali memberikan penawaran lewat SMS

3. Proses pemberian pinjaman online ilegal biasanya sangat mudah

4. Bunga pinjaman tidak jelas dan aturan denda tidak dijelaskan di awal.

5. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.

6. Pinjol ilegal juga biasanya meminta akses seluruh data pribadi peminjam.

7. Cara menagih berbasis teror dan intimidasi dengan tidak segan menyebarkan data pribadi.

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan, langkah pertama untuk menghadapi pinjaman secara ilegal dengan modul transfer tidak dikenal yaitu memblokir nomor pinjol.

Baca Juga: Takut Terjadi Kelangkaan, Pemkot Mataram Tak Ingin Kuota Cadangan Elpiji 3 Kilogram Dialihkan ke Tempat Lain

Mengutip laman Instagram OJK pada Rabu 2 Agustus 2023, berikut beberapa tahapan dalam menghindari transfer dana dari rekening tidak dikenal atau pinjol ilegal. 

- Jangan gunakan dana transfer yang tidak dikenal

- Segera laporkan ke bank atau pusat pengaduan OJK

- Jangan langsung percaya tidak perlu khawatir, pengembalian uang akan langsung diperantarai oleh bank.

- Simpan dokumentasi bukti transfer tidak dikenal.***

 

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x