Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Mataram Ditangkap

- 8 Mei 2024, 21:54 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /portalmaluku.pikiranrakyat.com

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah berhasil menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun dengan inisial ARD karena diduga melakukan tindak kejahatan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial NKAP (15).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menyatakan bahwa penangkapan ARD dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

“Penangkapan terhadap ARD ini kita lakukan setelah menerima laporan dari pihak keluarga Korban,” katanya dalam keterangan resminya di Mataram, Rabu.

Menurut keterangan yang diterima dari korban, ARD diduga melakukan pemerkosaan sebanyak lima kali sejak Maret 2023 hingga April 2024.

 

Modus operandi pelaku melibatkan membawa korban secara paksa ke dalam kamar mandi sekolah, di mana pemerkosaan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. ARD, yang merupakan pekerja swasta, saat ini telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku ARD telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polresta Mataram masih mengembangkan motif dan modus operandi pelaku melalui pemeriksaan lanjutan.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah