Jangan Asal Nonton! Inilah Kategori Rating Film yang Dikeluarkan MPAA dan Lembaga Sensor Film Indonesia

- 26 Juli 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi. Lembaga berwenang akan memberi rating film sesuai umur penontonnya.
Ilustrasi. Lembaga berwenang akan memberi rating film sesuai umur penontonnya. /Pixabay/frank_reppold

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Sebuah upaya membuat sebuah aturan atau regulasi, salah satunya dengan rating dan sensor dilakukan pemerintah Indonesia.

Di Indonesia, yang bertanggung jawab untuk melakukan penilaian terhadap film, apakah sudah layak untuk dipertunjukan kepada khalayak umum adalah Lembaga Sensor Film (LSF).

LSF juga menetapkan dan mengategorikan golongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.

Baca Juga: Sheffield United vs Girona di Laga Pramusim Malam Ini

Rating film sendiri adalah peringkat suatu film berdasarkan kesesuaian dengan segmen penonton tertentu.

Selain rating tersebut, ada pula rating film yang berlaku secara luas di dunia internasional.

Rating film ini didasarkan pada penilaian Motion Picture Association of America (MPAA). Dilansir laman Indonesia baik, kategori tersebut yaitu.

  1. Rating G (General)

Untuk penonton umum, semua usia Rating G berarti film aman untuk anak-anak.

Film dengan rating ini dinyatakan tidak mengandung konten dengan bahasa atau tindak kekerasan yang tidak layak disaksikan anak-anak.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x