Jangan Asal Nonton! Inilah Kategori Rating Film yang Dikeluarkan MPAA dan Lembaga Sensor Film Indonesia

- 26 Juli 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi. Lembaga berwenang akan memberi rating film sesuai umur penontonnya.
Ilustrasi. Lembaga berwenang akan memberi rating film sesuai umur penontonnya. /Pixabay/frank_reppold

Baca Juga: Tunggu Tanggalnya! 6.000 Boks Daging Kambing Dam Jemaah Haji Segera Dikirim ke Indonesia, Dijadikan Rendang

  1. PG (Parental Guidance Suggested)

Perlu bimbingan orangtua. Film dengan rating PG memerlukan pendampingan orangtua karena ada konten yang dinilai tidak cocok untuk anak-anak

PG-13 (Parental Guidance Under 13 Years Old) atau BO-RR (Bimbingan Orangtua)

Orangtua perlu sangat berhati-hati, beberapa materi mungkin tak pantas untuk anak di bawah 13 tahun.

  1. R (Restricted)

Terbatas. Anak-anak berusia di bawah 17 tahun membutuhkan pendampingan orangtua atau orang dewasa saat menyaksikannya.

Film tersebut mengandung konten dewasa.

Baca Juga: Begini Syaratnya Jika Parpol Peserta Pemilu Ingin Ganti Ketua Umum

  1. NC-17 (No One and Under Admitted)

17 tahun dan di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan film dengan kategori ini dianggap terlalu dewasa untuk disaksikan anak-anak.

Di Indonesia, klasifikasi film dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film Indonesia berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2014.

Adapun klasifikasi film di Indonesia adalah:

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah