- PG (Parental Guidance Suggested)
Perlu bimbingan orangtua. Film dengan rating PG memerlukan pendampingan orangtua karena ada konten yang dinilai tidak cocok untuk anak-anak
PG-13 (Parental Guidance Under 13 Years Old) atau BO-RR (Bimbingan Orangtua)
Orangtua perlu sangat berhati-hati, beberapa materi mungkin tak pantas untuk anak di bawah 13 tahun.
- R (Restricted)
Terbatas. Anak-anak berusia di bawah 17 tahun membutuhkan pendampingan orangtua atau orang dewasa saat menyaksikannya.
Film tersebut mengandung konten dewasa.
Baca Juga: Begini Syaratnya Jika Parpol Peserta Pemilu Ingin Ganti Ketua Umum
- NC-17 (No One and Under Admitted)
17 tahun dan di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan film dengan kategori ini dianggap terlalu dewasa untuk disaksikan anak-anak.
Di Indonesia, klasifikasi film dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film Indonesia berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2014.
Adapun klasifikasi film di Indonesia adalah: