Jangan Asal Nonton! Inilah Kategori Rating Film yang Dikeluarkan MPAA dan Lembaga Sensor Film Indonesia

- 26 Juli 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi. Lembaga berwenang akan memberi rating film sesuai umur penontonnya.
Ilustrasi. Lembaga berwenang akan memberi rating film sesuai umur penontonnya. /Pixabay/frank_reppold
  1. Penonton Semua Umur (SU)

Film ini memiliki beberapa syarat di antaranya bisa ditonton untuk semua umur dengan penekanan pada anak-anak. Film dengan klasifikasi PSU tak mengandung unsur kekerasan.

Baca Juga: Danau Buatan Dibuat di Pagutan, Bentuknya Akan Seperti Peta Kota Mataram

  1. Penonton usia 13 tahun atau lebih (13+)

Film dengan klasifikasi ini punya kriteria mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, kreativitas dan menumbuhkan rasa ingin tahu yang positif.

Selain itu, berisi adegan yang sesuai penonton dengan usia peralihan anak-anak ke remaja dan tidak berisi adegan berbahaya serta pergaulan bebas.

  1. Penonton Usia 17 tahun ke atas (17+)

Film ini memuat adegan yang sesuai untuk penonton usia 17 tahun ke atas, seperti unsur seksualitas dan kekerasan yang disajikan secara proporsional dan edukatif.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah