Ini Cara Cek NIK Terdaftar di Partai Politik atau Tidak, Burun Cek

- 14 Desember 2023, 12:59 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Untuk mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Situs KPU:
Buka situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia di [https://infopemilu.kpu.go.id/](https://infopemilu.kpu.go.id/).

2. Pilih Pencarian:
Pilih opsi "Pencarian" atau "Cek Pemilih" yang biasanya tersedia di situs tersebut.

3. Isi Data yang Dibutuhkan:
Masukkan NIK yang ingin Anda cek.

4. Lakukan Verifikasi:
Lakukan verifikasi keamanan yang diminta, seperti captcha atau verifikasi lainnya.

5. Cek Informasi:
Setelah itu, sistem akan memberikan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai pemilih dan mungkin termasuk informasi terkait partisipasi dalam partai politik.

Penting untuk diingat bahwa tidak semua informasi terkait keanggotaan partai politik mungkin dapat diakses secara publik. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau jika prosedur ini tidak memberikan informasi yang diinginkan, Anda dapat menghubungi langsung KPU setempat untuk klarifikasi lebih lanjut. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah