Catat! Jenis Pelanggaran yang Dikenakan Sanksi ETLE

- 5 April 2024, 05:19 WIB
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang /Dika Febriawan/Warta Pontianak


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem pengawasan lalu lintas yang menggunakan teknologi elektronik untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi ETLE:

 

1. Melanggar Lampu Merah: Sistem ETLE akan merekam kendaraan yang melintasi persimpangan saat lampu merah menyala. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku di wilayah tersebut.

 

2. Melanggar Batas Kecepatan (Speeding): Sensor kecepatan akan merekam kendaraan yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. Pelanggaran kecepatan dapat menyebabkan sanksi denda atau tindakan lain sesuai dengan peraturan lalu lintas setempat.

 

3. Menggunakan Jalur Khusus: ETLE juga dapat mendeteksi kendaraan yang menggunakan jalur khusus, seperti jalur bus atau jalur prioritas, tanpa izin atau dalam waktu yang tidak diizinkan. Pelanggaran ini dapat berdampak pada kemacetan lalu lintas dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

4. Melanggar Marka Jalan: Sensor kamera ETLE dapat merekam kendaraan yang melanggar marka jalan, seperti melintasi garis putus-putus atau marka zebra. Pelanggaran ini juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

 

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x