Catat! Jenis Pelanggaran yang Dikenakan Sanksi ETLE

- 5 April 2024, 05:19 WIB
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang /Dika Febriawan/Warta Pontianak

5. Melanggar Zona Larangan: ETLE dapat digunakan untuk mendeteksi kendaraan yang memasuki zona larangan, seperti zona pejalan kaki atau zona khusus. Pelanggaran ini juga akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.

 

Sanksi bagi pelanggaran yang dideteksi oleh ETLE dapat berupa denda, pencabutan izin mengemudi, atau tindakan lain sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat.

Penting bagi pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran agar dapat menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.***

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah