BERITA MANDALIKA - Seiring dengan penyusutan angka COVID-19 , TKI & TKW mulai di aktifkan kembali untuk cuti.
Namun ada beberapa prosedur yang harus di jalani oleh para TKI & TKW yang ingin mengambil cuti.
Selain itu juga biaya yang cukup besar harus di siapkan TKI & TKW yang ingin mengambil cuti. Khususnya TKI & TKW Taiwan.
Berita Mandalika melansir dari kanal YouTube BMI Taiwan, setidaknya ada 2 prosedur yang mamakan biaya tidak sedikit.
Simak ulasannya sebagai berikut :
1. Hotel Karantina
Pemberlakukan karantina masih diberlakukan untuk pekerja migran Taiwan bagi yang keluar ataupun masuk wilayahnya.
Khusus PMI atau TKW Taiwan asal Indonesia, pemerintah setempat meberlakukan karantina selama 8 hari full di hotel.
Biaya yang perlu disiapkan TKW untuk masa karantina kisaran 17.000 NTD.
Hal lain yang harus diperhatikan ialah untuk memesan hotel jauh-jauh hari sebelum jadwal penerbangan pesawat.
2. Tiket Pesawat
Untuk tiket pesawat pulang pergi tergantung jenis yang digunakan.
Umumnya harga tiket untuk terbang ke Indonesia berkisar di angka 20.000 NTD.
Jadi jika diakumulasi jumlah biaya yang perlu disiapkan sekitar 37.000 NTD.
Biaya tersebut belum termasuk biaya tranportasi menuju bandara serta perjalanan ke alamat di kampung halaman, serta biaya hidup selama karantina.
Selain masalah biaya TKI dan TKW yang akan cuti ke Tanah Air juga wajib memenuhi beberapa berkas dokumen, antara lain:
-paspor yang masih berlaku;
-Surat booking karantina
-Surat Re Entry Permit
-ARC, KTP Taiwan, dalam masa berlaku
Itulah beberapa hal yang perlu disiapkan oleh TKI dan TKW Taiwan sebelum memutuskan untuk cuti. ***