Jika UU Publisher Rights Terlaksana, Meta Bakal Blokir Konten Berita Indonesia

- 8 Agustus 2023, 10:28 WIB
Ilustrasi Meta.
Ilustrasi Meta. /Reuters/Dado Ruvic/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintahan Indonesia bakal menerapkan UU Publisher Rights. Tujuan Publisher Rights ini agar setiap berita yang muncul di dua perusahaan Meta, (Facebook dan Instagram) tersebut, harus membayar ke perusahaan penerbitan.

Meski Pemerintah Indonesia menekankan hal tersebut, Meta melawan balik.

Jika kebijakan tersebut terlaksana, Meta bakal membatasi konten konten berita Indonesia.

Director of Public Policy Meta Rafael Frankel beberapa kali sudah berdiskusi bareng Kemenkominfo, Kemenkumham, dan Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights. 

"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” terang Rafael dalam konferensi virtual, hari ini Senin (07/08/).

Jika UU Publisher Rights benar diterapkan, Meta bakal membatasi jumlah konten publikasi di Facebook yang membuat sangat terbatas. 

Kebijakan ini juga dilakukan Meta di Kanada.

“Itu akan berdampak bagaimana berita akan ditampilkan Facebook, khususnya untuk pelanggan di Indonesia,” katanya.

“Sama halnya dengan yang kami lakukan di Kanada. Kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut,” kata Rafael dilansir daei PMJ News.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah