Beli Solar dan Petralite Pakai Aplikasi MyPertamina Berlaku Untuk Roda 4

1 Juli 2022, 09:26 WIB
Menghubungkan LinkAja dengan MyPertamina/pixabay.com @Skitterphoto /

BERITA MANDALIKA - PT Pertamina (Persero) menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi MyPertamina hanya digunakan untuk kendaraan roda 4. 

 

Penggunaan MyPertamina tersebut bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat kuota. 

 

Pertamina telah menetapkan mekanisme yang akan digunakan, yakni dengan pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id yang khusus untuk kendaraan roda 4. 

 

Pertamina membuat kebijakan ini karena sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan. 

Baca Juga Mulai Hari Ini! Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina

Mulai hari ini, 1 Juli 2022, rencananya akan dilakukan uji coba terkait pendaftaran melalui MyPertamina. 

 

Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. 

 

Setelah statusnya sudah terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id. 

 

Demi memudahkan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak harus mengunduh aplikasi MyPertamina atau harus membawa handphone ke SPBU. 

 

Pertamina pun menjelaskan bahwa mekanisme ini masih ditujukan khusus bagi kendaraan roda 4. 

 

“Dimulai pada 1 Juli pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juli 2022. Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar, namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id, dan ini khusus untuk kendaraan roda empat,” kata Irto dikutip Beritamandalika.com dari laman resmi Pertamina. 

 

Tujuan dari pelaksanaan pendaftaran melalui website ini semata-mata bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi justru untuk melindungi masyarakat yang sebenarnya berhak menikmati BBM subsidi. 

 

“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak,” ujar Irto. 

 

Pemerintah telah menggelontorkan dana hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. Oleh karena itu, Pertamina harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. 

 

Pertamina juga berharap ke depannya data tersebut bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah. Di samping juga mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan. 

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina tersebut, masyarakat juga dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135, serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.***

Editor: Hayyan

Sumber: Pertamina

Tags

Terkini

Terpopuler