"Urgensinya di sini karena lamanya kasus ini, sudah sampai tiga bulan. Bukti-bukti semuanya, mulai dari visum, (pemeriksaan) psikiater ataupun itu sudah dilengkapi. Sudah kami lakukan prosedur yang diminta oleh penyidik," tuturnya.
Sebab dia menyebut, kliennya khawatir jika nantinya perkara tersebut terlalu lama akan menyulitkam penyidikan.
"Korban sangat berharap Kapolda bisa memberikan atensi yang lebih, atau menanggapi jalannya kasus ini dengan cepat, transparan dan juga kalau bisa nunggu apalagi," katanya.
"Karena kami takut nanti mereka ini apalagi WNA sudah lari. Kalau tahu-tahu sudah di China kan lebih susah lagi nanti," ujarnya.
Sebagai informasi, korban berinisial LK (30) sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juni 2022 lalu.