Apa Itu PSE Lingkup Privat? Simak Penjelasannya

- 20 Juli 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi. Pasal karet di Peraturan Kominfo tentang PSE Lingkup Privat.
Ilustrasi. Pasal karet di Peraturan Kominfo tentang PSE Lingkup Privat. /Pixabay/viarami/

BERITA MANDALIKA – PSE merupakan singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik yang peraturannya tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan tersebut mewajibkan PSE lokal maupun asing mendaftar ke Kominfo paling lambat 20 Juli 2022.
Ada banyak PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran, di antaranya platform media sosial seperti Instagram, WhatsApp, Facebook, Twitter, dan lain-lain.
Menurut Kominfo, tujuan dari diterbitkannya aturan PSE Lingkup Privat ini adalah menjaga agar semua konten yang ada di Indonesia merupakan konten-konten yang postif.
PSE Lingkup Privat terdiri dari enam kriteria yaitu aplikasi yang melakukan transaksi keuangan, melakukan penawaran atau pemasaran, mengoperasikan pembayaran digital, mengoperasikan mesin pencari, media sosial yang mencakup komunikasi baik secara tulisan, suara, maupun gambar, dan memuat data pribadi.
PSE yang memenuhi kriteria tersebut wajib untuk melakukan pendaftaran ke sistem kementerian melalui laman https://oss.go.id.
"Kewajiban mengikuti pendaftaran PSE ini jelas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ini menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan. Ini juga sehubungan dengan keadilan, di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing," sebut pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons A Tanujaya dikutip beritamandalika.com dari Antara pada 18 Juli 2022.
Apabila PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana sudah di atur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020, maka akan dikenakan sanksi yaitu pemutusan akses alias pemblokiran.
Sebagai pengguna, masyarakat juga bisa mengetahui PSE mana saja yang sudah dan belum melakukan pendaftaran melalui laman Kominfo.
Adapun batasan waktu dan pendaftaran PSE lingkup privat dirancang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan aturan tersebut, PSE lokal harus mendaftar pada sistem OSS yang tersedia, paling lambat 6 bulan sebelum dirilisnya OSS RBA bagi PSE asing.
OSS RBA Kominfo mulai beroperasi efektif sejak 21 Januari 2022. Dengan demikian, tenggat waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat lokal akan berakhir pada bulan Juli 2022.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah