Setelah Irjen Ferdy Sambo, 2 Anggota Polri Kembali Dinonaktifkan, Ini Alasannya

- 24 Juli 2022, 05:31 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya. /Pikiran-Rakyat.com/Muhamad Rizky Pradila/

BERITA MANDALIKA – Setelah menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadic Propam Polri pada Senin, 18 Juli 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali menonaktifkan dua anggota polisi lainnya.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang merupakan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto dari jabatannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebutkan penonaktifan ini bermaksud untuk menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus baku tembak.

Baku tembak antaranggota yang terjadi beberapa waktu lalu di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama Karo Paminal Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdy Susianto,” kata Dedi.

Dedi mengatakan untuk pengganti Kapolres Jakarta Selatan akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan dalam pengungkapan kasus ini Kapolri berkomitmen agar tim bekerja secara professional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah.

Desakan untuk menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta selatan disampaikan oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J.

“Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat,” ujar Johnson Panjaitan seperti yang dikutip beritamandalika.com dari Antara.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebutkan Karo Paminal melanggar asas keadilan.

Halaman:

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah