Agenda Permintaan Keterangan Uji Balistik Kasus Polisi Tembak Polisi Oleh Komnas HAM Berubah Jadwal

- 5 Agustus 2022, 06:07 WIB
Pihak Kepolisian masih lakukan penyelidikan mendalam walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Kepolisian masih lakukan penyelidikan mendalam walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka. /Pixabay/ zgmorris13/

BERITA MANDALIKA - permintaan keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait hasil uji balistik terkait kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo berubah jadwal.

Kegiatan uji balistik kasus polisi tembak polisi yang sedianya berlangsung pada Rabu 3 Agustus 2022 bergeser menjadi Jumat 5 Agustus 2022.
"Perubahan ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan bagi Komnas HAM," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya, Selasa 2 Agustus 2022.
Komnas berharap, perubahan jadwal itu bisa memaksimalkan proses pemberian keterangan dan pendalaman data dan fakta.
Untuk diketahui, Komnas awalnya mengagendakan permintaan keterangan terkait uji balistik senjata dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Rabu 3 Agustus 2022.
"Jadi terkait peluru terus juga penggunaan senjata‎, kira-kira seputar itu," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi persnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 1 Agustus 2022, hal serupa dikemukakan komisioner lainnya, M Choirul Anam.
"Untuk melihat sebenarnya ini senjatanya siapa,‎ pelurunya karakternya apa dan lain sebagainya," ucap Anam. Hari itu, Komnas HAM juga menggali keterangan aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy, ‎asisten rumah tangga pasangan Ferdy dan isterinya, Putri Candrawathi, serta petugas kesehatan yang melakukan tes PCR di rumah pribadi Ferdy, Jalan Saguling, Jakarta.
Namun, petugas kesehatan urung hadir. Meskipun begitu, Komnas HAM memperoleh bukti berupa hasil tes PCR.
"Kami mendapat kemajuan signifikan," ucap Beka. Soalnya, keterangan ajudan yang diperiksa hari ini pun m‎elengkapi keterangan ajudan-ajudan pada pekan lalu. Beka menambahkan, Komnas juga menggali keterangan terkait kerangka waktu masing-masing yang diperiksa.
Sementara itu, Anam mengatakan, Komnas memperoleh pula beragam dokumen yang memperkuat constrain waktu. "Dokumen ini yang akan kami cek validitasnya," ujar Anam.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x