BERITA MANDALIKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menetapkan Hakim Agung (MA) Sudrajad Dimyati terkait kasus suap di Mahkamah Agung.
Menurut keterangan ketua KPK Firli Bahuri ada 10 orang yang ditetapkan jadi tersangka dan termasuk Hakim Agung Sudrajad
"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli seperti dikutip dari ANTARA.
Saat ini KPK sudah menahan empat tersangka, yaitu ETP, DY, MH, AB, YP dan ES.