Tindaklanjuti Kecelakaan Mahasiswa UI, Polisi Kali Ini Pakai Alat Pemindai

- 3 Februari 2023, 20:13 WIB
Inilah hasil rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI yang dihadir Purn Polri dan berbagai pihak lain.
Inilah hasil rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI yang dihadir Purn Polri dan berbagai pihak lain. /PMJ News/Fajar

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT – Polda Metro Jaya dengar masukan publik. Lakukan penyelidikan ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI. Polda juga mengajak Team Traffic Accident Analysis (TAA) untuk merekonstruksi adegan kecelakaan.

Kecelakaan yang terjadi di Jl. Srangseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. Kecelakaan ini melibatkan pengendara motor, M Hasya Atallah dengan pensiunan Polisi, EBS. Dalam kasus kecelakaan ini, Mahasiswa UI tersebut Meninggal dunia.

Pada awal penetapan pernyataan surat dari Polda Metro Jaya, menyatakan MHA sebagai tersangka. MHA dianggap lalai dan menghilangkan nyawanya sendiri. Namun, Hal ini tentu menjadi kontroversi publik karena menetapkan orang yang sudah meninggal menjadi tersangka.

Publik meminta agar kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya, diusut ulang. Atas hal tersebut Polda Metro Jaya menerima masukan publik dan menggelar rekonstruksi kejadian kecelakaan, setelah dilakukan konsultasi dan diskusi dengan sejumlah pihak.

Polda Metro Jaya memakai alat pemindai (scanner) tiga dimensi untuk merekonstruksi kecelakaan. Polda sebuat alat tersebut menggunakan perhitungan fisika dan matematika dengan tingkat kesalahan 0,025 persen. Sehingga memiliki akurasi yang maksimal.

“Alat tersebut bersama 3D Lase Scanner,” ucap kepala Team TAA Korlantas Polri Kombes, Dodi Darjanto dilansir dari Antara.

Dodi menjelaskan alat tersebut dapat merekam kejadian secara 3 dimensi. Alat ini dapat menggambarkan situasi dari sebelum, sesaat dan setelah kejadian dengan hasil berupa vidio.

“Mengedepankan bukan kesaksian saksi, tapi berdasarkan kerusakan mobil, kerusakan motor, jajak di jalanan, bangunan,” jelas Dodi mengenai cara kerja alay tersebut berdasarkan benda mati.

Namun, alat ini hanya digunakan untuk kepentingan polisi dan bukan untuk digunakan secara umum.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x