Prabowo Soal Presiden Boleh Kampanye: Pemilu Diatur oleh Peraturan, Semua Harus Berpegang Pada Itu

- 27 Januari 2024, 10:34 WIB
Capres Prabowo Subianto.
Capres Prabowo Subianto. /Foto : IG @Prabowo

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan bahwa presiden boleh berkampanye, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Prabowo menyatakan bahwa ketentuan presiden berkampanye telah diatur dalam undang-undang, dan presiden harus berpegang pada aturan tersebut.

"Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya. Saya kira kita berpegang pada itu saja," ujar Prabowo saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat.

Pernyataan Prabowo ini merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa presiden sebagai warga negara memiliki hak politik, termasuk hak berkampanye.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa hak tersebut dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Walaupun presiden memiliki hak untuk berkampanye, Jokowi menyatakan bahwa keputusan untuk mengambil hak politik tersebut atau tidak, selama tahapan pemilu 2024, akan dipertimbangkan lebih lanjut.

"Ya nanti dilihat," kata Jokowi.

Terkait teknis aturan kampanye, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 mengatur bahwa jika presiden dan wakil presiden memutuskan untuk mengambil cuti untuk berkampanye, hal tersebut harus dilakukan secara bergantian.

Aturan lainnya mencakup jadwal cuti presiden yang disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara ke KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum presiden/wakil presiden berkampanye.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x