Prabowo Soal Presiden Boleh Kampanye: Pemilu Diatur oleh Peraturan, Semua Harus Berpegang Pada Itu

- 27 Januari 2024, 10:34 WIB
Capres Prabowo Subianto.
Capres Prabowo Subianto. /Foto : IG @Prabowo

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan bahwa presiden diperbolehkan berkampanye tetapi wajib mengambil cuti.

Selama berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Presiden juga cuti di luar tanggungan negara, sehingga tidak menerima gaji dan tunjangan-tunjangan selama berkampanye.

Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat dalam kampanye. "Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin.Setiap surat izin yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan," kata Hasyim Asy’ari, Ketua Umum KPU. ***

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah