Mahfud MD: Hak Angket Tak Serta Merta Bisa Ubah Hasil Pemilu

- 26 Februari 2024, 17:53 WIB
Mahfud MD: Ganjar dan Cak Imin Bisa Tempuh 2 Cara ini untuk Selesaikan Kekisruhan Pemilu yang Dicurigai Curang
Mahfud MD: Ganjar dan Cak Imin Bisa Tempuh 2 Cara ini untuk Selesaikan Kekisruhan Pemilu yang Dicurigai Curang /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik dengan menggunakan hak angket di DPR RI.

Meskipun jalur ini tidak akan mengubah hasil pemilu, Mahfud berpendapat bahwa anggota parpol di DPR memiliki legal standing untuk menuntut angket.

"Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," ujar Mahfud di Jakarta, Senin.

Sebagai peserta Pemilu 2024, Mahfud menjelaskan bahwa pasangan calon hanya bisa menempuh jalur hukum melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, ia mencatat bahwa calon presiden Ganjar Pranowo dan cawapres Muhaimin Iskandar bisa menggunakan kedua jalur, baik politik maupun hukum, karena mereka selain peserta Pilpres juga merupakan tokoh parpol.

"Saya pasangan calon (peserta Pilpres 2024), tak bisa menempuh jalur politik; namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain peserta Pilpres, mereka juga tokoh parpol," tambah Mahfud.

Mahfud juga menyebutkan bahwa ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama, jalur hukum melalui MK yang dapat membatalkan hasil pemilu jika terdapat bukti yang cukup.

Kedua, jalur politik melalui hak angket di DPR, yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu tetapi dapat menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

Meski usulan hak angket disambut baik oleh beberapa partai, termasuk PDI Perjuangan dan PPP, partai politik lain di Koalisi Indonesia Maju menolak usulan tersebut.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x