Bawaslu Pertanyakan KPU RI Terkait Penghilangan Diagram Perolehan Suara dalam Sirekap Pemilu 2024

- 6 Maret 2024, 20:21 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu 6 Maret 2024./ANTARA/Rio Feisal
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu 6 Maret 2024./ANTARA/Rio Feisal /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengajukan pertanyaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait keputusan menghilangkan diagram perolehan suara pada Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyoroti SOP yang seharusnya diikuti dan meminta klarifikasi apakah penghentian tersebut bersifat sementara atau permanen.

"Seharusnya SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?" kata di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.

Bagja menegaskan pentingnya sistem berpedoman pada SOP dan mengingatkan agar informasi yang ditampilkan sesuai dengan yang seharusnya.

Bagja juga menyampaikan bahwa Bawaslu masih menunggu penjelasan dari KPU RI terkait beberapa aspek Sirekap.

Dia menyoroti durasi penghentian, kejelasan alasan, serta kebutuhan untuk memberikan informasi yang presisi kepada masyarakat.

Selain itu, Bagja mempertanyakan peniadaan diagram dan bagan perolehan suara untuk memperlihatkan formulir Model C1-Plano, sambil mengingatkan agar formulir D Hasil dari tingkat kecamatan juga disertakan agar masyarakat dapat membandingkan dengan C Hasil.

Meskipun demikian, Bagja juga menunjukkan keprihatinan terkait ketidaktersediaan formulir C Hasil di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan menanyakan kenapa formulir tersebut belum diunggah oleh Pengawas TPS (PTPS).

Seiring dengan keprihatinan tersebut, Bawaslu terus berupaya memastikan transparansi dan keberlanjutan proses pemilu.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x